Selasa, 11 Juni 2013

SOAL TEMATIK 4 PILAR



1. Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
Ø Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri.
Ø Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Ø Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.

2. Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak dapat dilakukan perubahan?
Jawaban:
Ø Bagian dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
Ø Pembukaan UUD 1945 – menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
Ø Pembukaan memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945
Ø Mengandung staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap dipertahankan.
Ø Pasal 37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang dipandang tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk.
Ø Menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika penegakkan hukum yang berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!
Jawaban:
Ø Rumusan yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum .
4. Jelaskan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil!
Jawaban:
Ø adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term);
Ø Presiden di samping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan;
Ø adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi;
Ø adanya mekanisme impeachment.
5.Sebutkan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme!
Jawaban:
Ø Substansi: Ketetapan ini mengamanatkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Memerintahkan pembentukan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya untuk percepatan dan efektivitas pemberantasan dan pencegahan KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan ini.
6. Jelaskan latar belakang pembentukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia!
Jawaban:
Ø memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
Ø  meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
Ø mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
7. Sebutkan dan jelaskan ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi!
Jawaban:
Ø Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan hakikat Pasal 33 UUD 1945.
Ø  Menciptakan pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya
Ø Membentuk keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi
Ø Tidak ada penumpukan asset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang, sekelompok, atau perusahaan
Ø  Pengusaha ekonomi lemah diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha
Ø  Membuka akses pada sumber dana
8. Jelaskan latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi!
Jawaban:
Ø Implikasi dari dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945, dimana dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusionalisme yaitu tidak boleh ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
Ø Untuk menjaga prinsip konstitusionalisme hukum agar ada lembaga khusus yang menjaga kemurnian UUD sebagai hukum dasar tertinggi dan tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.
9. Jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”!
Jawaban:
Ø penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea IV
Ø  meneguhkan bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945 sebagai penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat secara tegas
Ø Implikasi: Kedaulatan tidak dijalankan oleh satu lembaga negara, yaitu MPR dan mengubah sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR kepada sistem kedaulatan rakyat. Ketentuan ini meneguhkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan menurut aturan UUD 1945.
10. Jelaskan kedudukan serta tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Ø Kedudukan MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat
Ø  Tugas dan wewenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 menetapkan GBHN memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Membuat Putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lainnya Memberikan penjelasan/penafsiran terhadap putusan MPR Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR Meminta pertanggungjawaban Presiden Meminta laporan pelaksanaan tugas lembaga tinggi negara atas pelaksanaan GBHN dan Ketetapan MPR lainnya sesuai dengan fungsinya. Memberhentikan Presiden.
11. Jelaskan makna rumusan ” meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional!
Jawaban:
Ø Mengakomodasi nilai-nilai dan pandangan hidup sebagai bangsa religius
Ø  Selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juga membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
Ø Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan IPTEK, sehingga warga negara mampu menjaga harkat dan martabat, berpihak kepada kebenaran untuk menciptakan kemaslahatan dan kemajuan sesuai nilai-nilai agama dan budaya.
12. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!
 Jawaban:
Ø Rumusan yang memuat tentang etika untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis bercirikan keterbukaan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik dan mundur apabila merasa tidak mampu sehingga diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antar kekuatan sosial politik.
13. Sebutkan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa!
Jawaban:
Ø Substansi: Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa, dan berahklak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu ditegakkan Etika Kehidupan Berbangsa yang meliputi, etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan, etika keilmuan, dan etika lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaannya, serta menjiwai seluruh pembentukan undang-undang.
14. Mengapa dalam setiap pembahasan RUU APBN oleh Presiden dan DPR harus dengan memperhatikan pertimbangan DPD?
Jawaban:
Ø untuk mengatur mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara karena muatan APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø Karena APBN merupakan salah satu instrumen penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
15. Jelaskan mengapa MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara?
 Jawaban:
Ø Implikasi Perubahan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, MPR tidak lagi sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan bukan merupakan lembaga tertinggi negara.
Ø Implikasi dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Presiden melaksanakan program sebagaimana dituangkan dalam kampanye pada proses PILPRES.
16. Jelaskan mengapa lembaga Dewan Pertimbangan Agung dihapus? apakah masih ada institusi yang melaksanakan fungsi pertimbangan kepada Presiden?
Jawaban:
Ø Alasan:
Ø – Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara karena kedudukan DPA yang setara dengan Presiden tetapi pertimbangannya tidak mengikat Presiden.
Ø – Penetapan pertimbangan DPA dilakukan melalui mekanisme dan prosedur sehingga membutuhkan waktu dan hal ini dipandang kurang effektif apabila Presiden memerlukan pertimbangan yang cepat.
Ø Fungsi Pertimbangan dapat diberikan oleh suatu dewan pertimbangan yang berkedudukan di bawah Presiden dan dibentuk oleh Presiden.
17. Jelaskan ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme!
Jawaban:
Ø Seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan dengan BERKEADILAN dan MENGHORMATI HUKUM, PRINSIP DEMOKRASI dan HAK ASASI MANUSIA.
Ø  Berkeadilan dan menghormati hukum: Tidak ada dosa turunan
Ø Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi Manusia: Tidak menghilangkan hak untuk ikut dalam penyelenggaraan negara dan mendapat perlakuan yang sama dengan warga negara lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia.
18. Jelaskan latar belakang dibentuknya Komisi Yudisial!
Jawaban:
Ø Untuk optimalisasi pelaksaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Ø Hakim agung merupakan figur dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan, sehingga menjadi tumpuan bagi pencari keadilan. Untuk itu, diperlukan adanya institusi khusus yang memiliki kewenangan untuk menjaga figur hakim agar dapat berlaku adil dan profesional.
Ø Merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan negara hukum, dimana sesuatu yang sifatnya strategis untuk menegakkan keadilan harus senantiasa dikawal secara khusus.
19. Jelaskan latar belakang penegasan perlunya negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD!
Jawaban:
Ø Implementasi dari penyelenggaraan prinsip demokrasi pendidikan;
Ø Merupakan sikap bangsa dan negara untuk memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional;
Ø Dalam rangka upaya pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar.
20. Sebutkan indikator Bersatu dalam Visi Indonesia Masa Depan sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001!
Jawaban:
Ø meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa;
Ø meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;
Ø berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan;
Ø berkembangnya semangat anti kekerasan;
Ø berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
21. Jelaskan makna pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil!
Jawaban:
Ø Langsung: penyampaian suara dalam pemilihan umum, dilaksanakan dengan tanpa diwakilkan.
Ø Umum : menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
Ø Bebas : seluruh warga negara bebas menentukan pilihan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Ø Rahasia : pilihan rakyat dijamin kerahasiaannya.
Ø Jujur : penyelenggara, peserta, dan rakyat menyelenggarakan pemilu dengan jujur.
Ø Adil : Pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keadilan.
22. Jelaskan arah politik ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998!
 Jawaban:
Ø Menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.
23. Jelaskan pengertian kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan!
Jawaban:
Ø Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka artinya bahwa lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh pihak manapun demi mewujudkan peradilan bebas dari intervensi guna menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sejalan dengan dianutnya prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Ø Peradilan dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
24. Jelaskan apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi, dan mengapa dalam memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat!
Jawaban:
Ø Amnesti: Pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan.
Ø Abolisi: Penghentian proses peradilan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses melalui lembaga peradilan yang kemudian dihentikan.
Ø Alasan: karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan politik, dimana DPR merupakan lembaga yang merefresentasikan lembaga perwakilan/lembaga politik.; merupakan penjabaran dari prinsip checks and balances system
25. Jelaskan apa yang dimaksud dengan grasi dan rehabilitasi, dan mengapa dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung!
Jawaban:
Ø Grasi: Pengurangan hukuman atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.
Ø Rehabilitasi: Pemulihan nama baik dari Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, tetapi dikemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.
Ø Alasan: karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan hukum, dimana MA adalah lembaga pemegang kekuasaan dibidang peradilan; merupakan penjabaran dari prinsip checks and balances system
26. Jelaskan latar belakang ditetapkannya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Jawaban:
Ø Faham atau ajaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan azas-azas dan sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama yang berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah untuk mufakat.
Ø Faham atau ajaran Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Ø Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dianut oleh PKI dalam kehidupan politik di Indonesia telah terbukti menciptakan iklim dan situasi yang membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila.
Ø Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka adalah wajar, bahwa tidak diberikan hak hidup bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

27. Sebutkan dan Jelaskan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Ø Mengajukan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden
Ø Persetujuan dalam menyatakan perang, membuat
28. Jelaskan mekanisme pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Ø  Pertama Rancangan Undang-Undang dapat diusulkan oleh presiden, anggota DPR maupun anggota DPD
Ø  Selanjutnya Rancangan Undang-Undang di bahas oleh presiden dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama
Ø  Jika Rancangan Undang-Undang itu telah mendapat persetujuan bersama maka presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut, tetapi jikalau presiden tidak dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang namun telah mendapat persetujuan bersama antara presiden dan DPR maka Rancangan Undang-Undang tersebut sah dan wajib diundangkan
Ø  Disisi lain jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat persetujuan bersama maka Rancangan Undang-Undang itu harus dicabut.
Previous Post
Next Post

0 Comment:

Berkomentarlah yang sopan & yang OOT tidak akan ditampilkan
Orang yang berkomentar menggunakan URL akan di Hapus