1.
Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula
ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
Ø Penjabaran
mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara
dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh
lembaga sendiri.
Ø Untuk
meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan
Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Ø Praktek
penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada
Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya
penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang
dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.
2.
Jelaskan bagian dan materi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang tidak dapat diubah dan mengapa terhadap hal tersebut tidak
dapat dilakukan perubahan?
Jawaban:
Ø Bagian
dan materi Pasal yang tidak dapat dilakukan perubahan
Ø Pembukaan
UUD 1945 – menggambarkan konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum
melakukan perubahan UUD 1945
Ø Pembukaan
memuat dasar filosofis dan normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945
Ø Mengandung
staatsidee berdirinya NKRI, tujuan dan dasar negara yang harus tetap
dipertahankan.
Ø Pasal
37 ayat (5) yaitu tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø Mempertegas
komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI sekaligus
melestarikan putusan pendiri negara sejak tahun 1945, dimana bentuk inilah yang
dipandang tepat mewadahi ide persatuan pada bangsa yang majemuk.
Ø Menggambarkan
konsistensi terhadap kesepakatan dasar MPR sebelum melakukan perubahan UUD 1945
3.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika penegakkan hukum yang berkeadilan
sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!
Jawaban:
Ø Rumusan
yang memuat tentang etika untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial,
ketenangan, dan keteraturan hidup bersama dapat diwujudkan dengan ketaatan
terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan, hal ini untuk
menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum .
4.
Jelaskan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil!
Jawaban:
Ø adanya
masa jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term);
Ø Presiden
di samping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan;
Ø adanya
mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi;
Ø adanya
mekanisme impeachment.
5.Sebutkan
substansi dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi
Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme!
Jawaban:
Ø Substansi:
Ketetapan ini mengamanatkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas
pemberantasan KKN sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, serta berbagai peraturan
perundang-undangan yang terkait. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Memerintahkan
pembentukan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya untuk percepatan dan
efektivitas pemberantasan dan pencegahan KKN sampai terlaksananya seluruh
ketentuan dalam ketetapan ini.
6.
Jelaskan latar belakang pembentukan lembaga Dewan Perwakilan Daerah dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia!
Jawaban:
Ø memperkuat
ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
Ø meningkatkan
agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan
kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah;
Ø mendorong
percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan
seimbang.
7.
Sebutkan dan jelaskan ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi!
Jawaban:
Ø Pemerintah
berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan
kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan
koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan
nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan hakikat Pasal 33 UUD
1945.
Ø Menciptakan
pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya
Ø Membentuk
keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi
Ø Tidak
ada penumpukan asset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang, sekelompok,
atau perusahaan
Ø Pengusaha
ekonomi lemah diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha
Ø Membuka
akses pada sumber dana
8.
Jelaskan latar belakang dibentuknya Mahkamah Konstitusi!
Jawaban:
Ø Implikasi
dari dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945, dimana dalam negara hukum
harus dijaga paham konstitusionalisme yaitu tidak boleh ada undang-undang yang
bertentangan dengan UUD 1945.
Ø Untuk
menjaga prinsip konstitusionalisme hukum agar ada lembaga khusus yang menjaga
kemurnian UUD sebagai hukum dasar tertinggi dan tidak ada undang-undang yang
bertentangan dengan UUD 1945.
9.
Jelaskan makna yang terkandung dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa, “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”!
Jawaban:
Ø penjabaran
langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea IV
Ø meneguhkan
bahwa kedaulatan rakyat dijalankan melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga
yang ditentukan oleh UUD 1945 sebagai penjabaran langsung paham kedaulatan
rakyat secara tegas
Ø Implikasi:
Kedaulatan tidak dijalankan oleh satu lembaga negara, yaitu MPR dan mengubah
sistem ketatanegaraan dari supremasi MPR kepada sistem kedaulatan rakyat.
Ketentuan ini meneguhkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat, sedangkan
lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan menurut aturan UUD
1945.
10.
Jelaskan kedudukan serta tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Ø Kedudukan
MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi negara
pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat
Ø Tugas
dan wewenang menetapkan dan mengubah UUD 1945 menetapkan GBHN memilih dan
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Membuat Putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara lainnya Memberikan penjelasan/penafsiran
terhadap putusan MPR Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar dan Ketetapan MPR Meminta pertanggungjawaban Presiden Meminta laporan
pelaksanaan tugas lembaga tinggi negara atas pelaksanaan GBHN dan Ketetapan MPR
lainnya sesuai dengan fungsinya. Memberhentikan Presiden.
11.
Jelaskan makna rumusan ” meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan penyelenggaraan
sistem pendidikan nasional!
Jawaban:
Ø Mengakomodasi
nilai-nilai dan pandangan hidup sebagai bangsa religius
Ø Selain
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juga membentuk manusia yang beriman,
bertaqwa, dan berakhlak mulia.
Ø Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan IPTEK, sehingga warga negara mampu menjaga
harkat dan martabat, berpihak kepada kebenaran untuk menciptakan kemaslahatan
dan kemajuan sesuai nilai-nilai agama dan budaya.
12.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana
tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001!
Jawaban:
Ø Rumusan
yang memuat tentang etika untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien,
dan efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis bercirikan
keterbukaan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik dan mundur apabila merasa tidak mampu
sehingga diharapkan mampu menciptakan suasana harmonis antarpelaku dan antar
kekuatan sosial politik.
13.
Sebutkan substansi dan amanat dari Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang
Etika Kehidupan Berbangsa!
Jawaban:
Ø Substansi:
Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman,
bertaqwa, dan berahklak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan
berbangsa. Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita
persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta
kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu ditegakkan Etika
Kehidupan Berbangsa yang meliputi, etika sosial dan budaya, etika politik dan
pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakan hukum yang berkeadilan
dan berkesetaraan, etika keilmuan, dan etika lingkungan untuk dijadikan acuan
dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
arah kebijakan dan kaidah pelaksanaannya, serta menjiwai seluruh pembentukan
undang-undang.
14.
Mengapa dalam setiap pembahasan RUU APBN oleh Presiden dan DPR harus dengan
memperhatikan pertimbangan DPD?
Jawaban:
Ø untuk
mengatur mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan negara karena muatan APBN merupakan gambaran utuh tentang
pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø Karena
APBN merupakan salah satu instrumen penting untuk kepentingan pembangunan
nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
15.
Jelaskan mengapa MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan garis-garis besar
daripada haluan negara?
Jawaban:
Ø Implikasi
Perubahan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, MPR tidak lagi sebagai
pemegang kedaulatan rakyat dan bukan merupakan lembaga tertinggi negara.
Ø Implikasi
dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh
rakyat. Presiden melaksanakan program sebagaimana dituangkan dalam kampanye
pada proses PILPRES.
16.
Jelaskan mengapa lembaga Dewan Pertimbangan Agung dihapus? apakah masih ada
institusi yang melaksanakan fungsi pertimbangan kepada Presiden?
Jawaban:
Ø Alasan:
Ø –
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara karena kedudukan
DPA yang setara dengan Presiden tetapi pertimbangannya tidak mengikat Presiden.
Ø –
Penetapan pertimbangan DPA dilakukan melalui mekanisme dan prosedur sehingga
membutuhkan waktu dan hal ini dipandang kurang effektif apabila Presiden
memerlukan pertimbangan yang cepat.
Ø Fungsi
Pertimbangan dapat diberikan oleh suatu dewan pertimbangan yang berkedudukan di
bawah Presiden dan dibentuk oleh Presiden.
17.
Jelaskan ketentuan dari pemberlakuan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang
Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di
Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan
Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran
Komunis/Marxisme-Leninisme!
Jawaban:
Ø Seluruh
ketentuan dalam Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 ini, ke depan
diberlakukan dengan BERKEADILAN dan MENGHORMATI HUKUM, PRINSIP DEMOKRASI dan
HAK ASASI MANUSIA.
Ø Berkeadilan
dan menghormati hukum: Tidak ada dosa turunan
Ø Prinsip
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia: Tidak menghilangkan hak untuk ikut dalam
penyelenggaraan negara dan mendapat perlakuan yang sama dengan warga negara
lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia.
18.
Jelaskan latar belakang dibentuknya Komisi Yudisial!
Jawaban:
Ø Untuk
optimalisasi pelaksaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Ø Hakim
agung merupakan figur dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan, sehingga
menjadi tumpuan bagi pencari keadilan. Untuk itu, diperlukan adanya institusi
khusus yang memiliki kewenangan untuk menjaga figur hakim agar dapat berlaku
adil dan profesional.
Ø Merupakan
bagian dari upaya penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan
negara hukum, dimana sesuatu yang sifatnya strategis untuk menegakkan keadilan
harus senantiasa dikawal secara khusus.
19.
Jelaskan latar belakang penegasan perlunya negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD!
Jawaban:
Ø Implementasi
dari penyelenggaraan prinsip demokrasi pendidikan;
Ø Merupakan
sikap bangsa dan negara untuk memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan
sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional;
Ø Dalam
rangka upaya pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga
negara mengikuti pendidikan dasar.
20.
Sebutkan indikator Bersatu dalam Visi Indonesia Masa Depan sebagaimana
tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001!
Jawaban:
Ø meningkatnya
semangat persatuan dan kerukunan bangsa;
Ø meningkatnya
toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial;
Ø berkembangnya
budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam
kemajemukan;
Ø berkembangnya
semangat anti kekerasan;
Ø berkembangnya
dialog secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
21.
Jelaskan makna pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil!
Jawaban:
Ø Langsung:
penyampaian suara dalam pemilihan umum, dilaksanakan dengan tanpa diwakilkan.
Ø Umum
: menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa
diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan,
pekerjaan, dan status sosial.
Ø Bebas
: seluruh warga negara bebas menentukan pilihan tanpa ada intervensi dari pihak
manapun.
Ø Rahasia
: pilihan rakyat dijamin kerahasiaannya.
Ø Jujur
: penyelenggara, peserta, dan rakyat menyelenggarakan pemilu dengan jujur.
Ø Adil
: Pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keadilan.
22.
Jelaskan arah politik ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan
efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi sebagaimana diatur dalam Ketetapan
MPR Nomor XVI/MPR/1998!
Jawaban:
Ø Menciptakan
struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya,
serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar
pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar
swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.
23.
Jelaskan pengertian kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan!
Jawaban:
Ø Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka artinya bahwa lembaga yang memegang
kekuasaan kehakiman, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari
pengaruh pihak manapun demi mewujudkan peradilan bebas dari intervensi guna
menegakkan hukum dan keadilan, hal ini sejalan dengan dianutnya prinsip
Indonesia sebagai negara hukum.
Ø Peradilan
dalam rangka menegakan hukum dan keadilan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang
berlaku.
24.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi, dan mengapa dalam
memberikan amnesti dan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari
Dewan Perwakilan Rakyat!
Jawaban:
Ø Amnesti:
Pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga
melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan.
Ø Abolisi:
Penghentian proses peradilan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga
telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses melalui lembaga
peradilan yang kemudian dihentikan.
Ø Alasan:
karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan politik, dimana DPR
merupakan lembaga yang merefresentasikan lembaga perwakilan/lembaga politik.;
merupakan penjabaran dari prinsip checks and balances system
25.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan grasi dan rehabilitasi, dan mengapa dalam
memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan
dari Mahkamah Agung!
Jawaban:
Ø Grasi:
Pengurangan hukuman atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang
atau sekelompok orang dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari
pengadilan.
Ø Rehabilitasi:
Pemulihan nama baik dari Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang
melanggar hukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, tetapi
dikemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.
Ø Alasan:
karena sifatnya lebih cenderung pada persoalan/pertimbangan hukum, dimana MA
adalah lembaga pemegang kekuasaan dibidang peradilan; merupakan penjabaran dari
prinsip checks and balances system
26.
Jelaskan latar belakang ditetapkannya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi
Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis
Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan
Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Jawaban:
Ø Faham
atau ajaran Komunisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan
menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan azas-azas dan
sendi-sendi kehidupan Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama yang
berlandaskan faham gotong royong dan musyawarah untuk mufakat.
Ø Faham
atau ajaran Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang
diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung
benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Ø Faham
Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dianut oleh PKI dalam kehidupan politik di
Indonesia telah terbukti menciptakan iklim dan situasi yang membahayakan
kelangsungan hidup Bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila.
Ø Berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas maka adalah wajar, bahwa tidak diberikan hak hidup
bagi Partai Komunis Indonesia dan bagi kegiatan-kegiatan untuk memperkembangkan
dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
27.
Sebutkan dan Jelaskan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Ø Mengajukan
usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden
Ø Persetujuan
dalam menyatakan perang, membuat
28.
Jelaskan mekanisme pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Ø Pertama Rancangan Undang-Undang dapat diusulkan oleh
presiden, anggota DPR maupun anggota DPD
Ø Selanjutnya Rancangan Undang-Undang di bahas oleh presiden
dan DPR untuk mendapatkan persetujuan bersama
Ø Jika Rancangan Undang-Undang itu telah mendapat persetujuan
bersama maka presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut, tetapi
jikalau presiden tidak dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang namun telah
mendapat persetujuan bersama antara presiden dan DPR maka Rancangan
Undang-Undang tersebut sah dan wajib diundangkan
Ø Disisi lain jika Rancangan Undang-Undang itu tidak mendapat
persetujuan bersama maka Rancangan Undang-Undang itu harus dicabut.
0 Comment:
Berkomentarlah yang sopan & yang OOT tidak akan ditampilkan
Orang yang berkomentar menggunakan URL akan di Hapus