Selasa, 11 Juni 2013

SOAL TEMATIK 4 PILAR

SOAL TEMATIK 4 PILAR


1. Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
Ø Penjabaran mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh lembaga sendiri.
Ø Untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Ø Praktek penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.