1.
Jelaskan latarbelakang pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang yang semula
ditangan Presiden menjadi kewenangan DPR?
Jawaban:
Ø Penjabaran
mengenai upaya mempertegas sistem presidensial dalam penyelenggaraan negara
dimana bidang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dilaksanakan oleh
lembaga sendiri.
Ø Untuk
meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan legislatif) dan
Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif).
Ø Praktek
penyelenggaraan pemerintahan masa lalu yang memberikan kewenangan kepada
Presiden membentuk undang-undang membuka peluang kepada terjadinya
penyelewengan penyelenggaraan negara karena lebih banyak undang-undang yang
dibuat untuk memperkuat kedudukan Presiden.